SEKTE KHAWARIJ (ALIRAN ILMU KALAM)
AL-MUHAKKIMAH
Al-Muhakkimah
ini adalah golongan dan generasi Khawarij pertama. Merekaadalah kelompok yang
keluar dari barisan khalifah Ali ibn Abi Thalib ketika terjadi kasus Tahkim.
Mereka memisahkan diri berkumpul di Desa Harura di daerah Kuffah. para tokoh
pemimpin sekte ini antara lain, Abdullah ibn al-Kawa', ‘Itab ibn al-A’war,
‘Urwah ibn Jarir, dan Abdullah ibn Wahab al-Rasibi. Tokoh yang disebut terakhir
adalah imam pertama yang dibai’at dikalangan kaum Khawarij. Sekte ini pernah
mencapai jumlah pengikut sekitar 12.000 orang yang saat taat beragama.
Sekte ini memandang Ali,Muawwiyah, kedua tokoh
pelaksana tahkim, dan semua orang yang menyetujui atau menerima hasilnya
sebagai yang bersalah dan telah menjadi kafir. Pelaku dosa besar adalah kafir.
Perbuatan zina dan pembunuhan terhadap manusia adalah termasuk kedalam kategori
dosa besar. Oleh sebab itu,pelakunya adalah kafir. Pasukan khalifah Ali
melakukan pembasmian terhadap sekte ini. Pertempuran sengit antara kedua
pasukan terjadi didaerah Nahrawan, dengan kemenangan dipihak Khalifah Ali.
Pasukan khalifah Ali hanya kehilangan kurang dari 10 tentara, sementara dari
pihak khawarijhanya tersisa 9 orang. Orang-orang yang tersisa ini kemudian lari
berpencar keberbagai daerah. 2 orang lari ke daerah Oman, 2 orang lari ke
wilayah Kirman, dua orang lari ke kawasan Sajistan, dan 1 orang lagi mengungsi
ke daerah Yaman. Mereka adalah penyebar pertama ajaran Khawarij.
AL-AZARIQAH
Nama ini di ambil dari Nafi Ibnu Al Azraq, pemimpin
utamanya yang memiliki pengikut sebanyak 20.000 orang, dikalangan para
pengikutnya Nafi Ibn Al Azraq diberi gelar Amirul Mukminin. Dalam pandangan
theologisnya, Al-Azariqah tidak menggunakan istilah kafir, tetapi menggunakan
istilah musyrik. Musyrik adalah semua orang yang tidak sefaham dengan ajaran
mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah kedaerahnya. Sekte Al-Azariqah ini
bertahan sampai masa kekuasaan Abd. Al Malik Ibn Marwan dari dinasti Umayyah.
Nafi sang pendiri sekte mati terbunuh di Irak pada tahun 61H oleh pasukan al
Hajjaj, panglima perang Abd. Al-Malik Ibn Marwan.
AN-NAJDAT
Sekte ini
dipimpin oleh Najdat Ibn ‘Amir al-Hanafi. Menurut sejarah, Najdatbeserta
pengikutnya bermaksud keluar meninggalkan daerah Yamamah untuk bergabung dengan
sekte Al-Azariqah. Namun Abu Fudaik dan ‘Atiah Ibn al-Aswad al-Hanafi, dating
menemui Najdat seraya menceritakan perihal Nafi’ yang di anggap telah
menyimpang, Abu fudaik dan Atiah membai’at Najdat sebagai pemimpin dan memberinya
gelar Amir Al-Mukminin.
Sekte ini, terutama Najdat sendiri berpendapat, bahwa
pelaku dosa besar yang telah menjadi kafir dan akan kekal didalam neraka adalah
orang-orang Islam yang tidak sefaham dengannya. Adapun pelaku dosa besar dari pengikutnya tidak menjadi kafir, walaupun
akan tetap disiksa, tapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan di masukkan
kedalam surge. Menurut Najdat kewajiban seorang muslim adalah mengetahui Allah
dan para Rasul-Nya, mengetahui hukum membunuh sesama muslim dari anggota
sektenya, dan mempercayai seluruh yang di wahyukan oleh Allah swt,orang-orang
yang tidak mengetahui hal ini tidak dapat di maafkan.
AL-AJARIDAH
Sekte al-‘Ajaridah pengikut Abd.al-karim ibn al
‘Ajrad. Tokoh ini semula adalah teman dan pengikut ‘Atiah ibn al-Aswad, yang
sama-sama meninggalkan sekte Al-Najdat menuju daerah Sajistan. Sekte ini
memperlihatkan sikap yang lebih lunak disbanding sekte-sekte sebelumnya. Mereka
berpendapat, berhijrah dari daerah yang tidak sefaham bukanlah suatu kewajiban
melainkan hanya sebagai kebajikan. Dengan demikian, mereka tetap mengakui para
pengikut yang tidak mau berhijrah yang tetap tinggal diluar lingkungan mereka. Pendapat
lain, yang menurut Al-Syahratani belum dapat dipastikan orisinalitasnya,
pendapat mereka bahwa surat Yusuf bukan termasuk salah satu dari surat Al-Quran.
Karena menurut mereka surat tersebut memuat kisah cinta yang tidak layak ada
didalam Al-Quran.
AS-SHUFRIYYAH
Nama sekte ini
dinisbatkan kepada Ziyad ibn al-Ashfar. Mereka berpendapat bahwa mereka tidak
mengkafirkan orang-orang yang tidak ikut berjuang atau berperang,selagi
orang-orang tersebut sefaham dengan mereka dibidang agama dan keyakinan. Mereka
tidak mengingkari hukum rajam. Mereka juga tidak membolehkan memerangi
anak-anak dari orang tuanya yang musyrik, tidak mengkafirkan,dan tidak memandang
mereka kekal dalam neraka.
Pelaku dosa
besar oleh mereka dibedakan menjadi dua macam. Pertama, pelaku dosa besar yang
tidak di ancam dengan sanksi atau hudud didunia,seperti meninggalkan shalat di
hukumkan kafir. Kedua, pelaku dosa besar yang jelas diancam dengan hudud atau
sanksi didunia, seperti pelaku perbuatan zina dan pencurian dihukumkan tidak
kafir dan tidak pula musyrik.
Kufur menurut mereka dibedakan enjadi dua macam, yaitu kufur nikmat dan
kufur dalam arti mengingkari Tuhan. Demikian pula syirik dibedakan menjadi dua,
yaitu syirik dalam arti mengikuti syetan. Kedua, syirik dalam arti menyembah
berhala, dengan demikian, kufur dan syirik yang mereka gunakan tidak mesti
bearti keluar dari Islam.
AL-IBADIYYAH
Golongan ini merupakan golongan yang paling
moderatdari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah
Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah.
Diantara sekte Al-Ibadiah adalah:
1.
Orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan
pula musyrik,tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan
perkawinan dab hokum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang
tidak sefaham dihukumkan haram.
2. Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan
Muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah
keluar dari Islam.