SEKTE KHAWARIJ (ALIRAN ILMU KALAM)




AL-MUHAKKIMAH

Al-Muhakkimah ini adalah golongan dan generasi Khawarij pertama. Merekaadalah kelompok yang keluar dari barisan khalifah Ali ibn Abi Thalib ketika terjadi kasus Tahkim. Mereka memisahkan diri berkumpul di Desa Harura di daerah Kuffah. para tokoh pemimpin sekte ini antara lain, Abdullah ibn al-Kawa', ‘Itab ibn al-A’war, ‘Urwah ibn Jarir, dan Abdullah ibn Wahab al-Rasibi. Tokoh yang disebut terakhir adalah imam pertama yang dibai’at dikalangan kaum Khawarij. Sekte ini pernah mencapai jumlah pengikut sekitar 12.000 orang yang saat taat beragama.

Sekte ini memandang Ali,Muawwiyah, kedua tokoh pelaksana tahkim, dan semua orang yang menyetujui atau menerima hasilnya sebagai yang bersalah dan telah menjadi kafir. Pelaku dosa besar adalah kafir. Perbuatan zina dan pembunuhan terhadap manusia adalah termasuk kedalam kategori dosa besar. Oleh sebab itu,pelakunya adalah kafir. Pasukan khalifah Ali melakukan pembasmian terhadap sekte ini. Pertempuran sengit antara kedua pasukan terjadi didaerah Nahrawan, dengan kemenangan dipihak Khalifah Ali. Pasukan khalifah Ali hanya kehilangan kurang dari 10 tentara, sementara dari pihak khawarijhanya tersisa 9 orang. Orang-orang yang tersisa ini kemudian lari berpencar keberbagai daerah. 2 orang lari ke daerah Oman, 2 orang lari ke wilayah Kirman, dua orang lari ke kawasan Sajistan, dan 1 orang lagi mengungsi ke daerah Yaman. Mereka adalah penyebar pertama ajaran Khawarij.
AL-AZARIQAH
Nama ini di ambil dari Nafi Ibnu Al Azraq, pemimpin utamanya yang memiliki pengikut sebanyak 20.000 orang, dikalangan para pengikutnya Nafi Ibn Al Azraq diberi gelar Amirul Mukminin. Dalam pandangan theologisnya, Al-Azariqah tidak menggunakan istilah kafir, tetapi menggunakan istilah musyrik. Musyrik adalah semua orang yang tidak sefaham dengan ajaran mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah kedaerahnya. Sekte Al-Azariqah ini bertahan sampai masa kekuasaan Abd. Al Malik Ibn Marwan dari dinasti Umayyah. Nafi sang pendiri sekte mati terbunuh di Irak pada tahun 61H oleh pasukan al Hajjaj, panglima perang Abd. Al-Malik Ibn Marwan.
AN-NAJDAT
Sekte ini dipimpin oleh Najdat Ibn ‘Amir al-Hanafi. Menurut sejarah, Najdatbeserta pengikutnya bermaksud keluar meninggalkan daerah Yamamah untuk bergabung dengan sekte Al-Azariqah. Namun Abu Fudaik dan ‘Atiah Ibn al-Aswad al-Hanafi, dating menemui Najdat seraya menceritakan perihal Nafi’ yang di anggap telah menyimpang, Abu fudaik dan Atiah membai’at Najdat sebagai pemimpin dan memberinya gelar Amir Al-Mukminin.


Sekte ini, terutama Najdat sendiri berpendapat, bahwa pelaku dosa besar yang telah menjadi kafir dan akan kekal didalam neraka adalah orang-orang Islam yang tidak sefaham dengannya. Adapun pelaku dosa besar dari pengikutnya tidak menjadi kafir, walaupun akan tetap disiksa, tapi bukan dalam neraka, dan kemudian akan di masukkan kedalam surge. Menurut Najdat kewajiban seorang muslim adalah mengetahui Allah dan para Rasul-Nya, mengetahui hukum membunuh sesama muslim dari anggota sektenya, dan mempercayai seluruh yang di wahyukan oleh Allah swt,orang-orang yang tidak mengetahui hal ini tidak dapat di maafkan.
AL-AJARIDAH
Sekte al-‘Ajaridah pengikut Abd.al-karim ibn al ‘Ajrad. Tokoh ini semula adalah teman dan pengikut ‘Atiah ibn al-Aswad, yang sama-sama meninggalkan sekte Al-Najdat menuju daerah Sajistan. Sekte ini memperlihatkan sikap yang lebih lunak disbanding sekte-sekte sebelumnya. Mereka berpendapat, berhijrah dari daerah yang tidak sefaham bukanlah suatu kewajiban melainkan hanya sebagai kebajikan. Dengan demikian, mereka tetap mengakui para pengikut yang tidak mau berhijrah yang tetap tinggal diluar lingkungan mereka. Pendapat lain, yang menurut Al-Syahratani belum dapat dipastikan orisinalitasnya, pendapat mereka bahwa surat Yusuf bukan termasuk salah satu dari surat Al-Quran. Karena menurut mereka surat tersebut memuat kisah cinta yang tidak layak ada didalam Al-Quran.
AS-SHUFRIYYAH
Nama sekte ini dinisbatkan kepada Ziyad ibn al-Ashfar. Mereka berpendapat bahwa mereka tidak mengkafirkan orang-orang yang tidak ikut berjuang atau berperang,selagi orang-orang tersebut sefaham dengan mereka dibidang agama dan keyakinan. Mereka tidak mengingkari hukum rajam. Mereka juga tidak membolehkan memerangi anak-anak dari orang tuanya yang musyrik, tidak mengkafirkan,dan tidak memandang mereka kekal dalam neraka.


Pelaku dosa besar oleh mereka dibedakan menjadi dua macam. Pertama, pelaku dosa besar yang tidak di ancam dengan sanksi atau hudud didunia,seperti meninggalkan shalat di hukumkan kafir. Kedua, pelaku dosa besar yang jelas diancam dengan hudud atau sanksi didunia, seperti pelaku perbuatan zina dan pencurian dihukumkan tidak kafir dan tidak pula musyrik.

Kufur menurut mereka dibedakan  enjadi dua macam, yaitu kufur nikmat dan kufur dalam arti mengingkari Tuhan. Demikian pula syirik dibedakan menjadi dua, yaitu syirik dalam arti mengikuti syetan. Kedua, syirik dalam arti menyembah berhala, dengan demikian, kufur dan syirik yang mereka gunakan tidak mesti bearti keluar dari Islam.
AL-IBADIYYAH
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderatdari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah. Diantara sekte Al-Ibadiah adalah:

1.       Orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik,tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dab hokum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
2.       Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan Muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam. 

Subscribe to receive free email updates: