ALIRAN ILMU KALAM (KHAWARIJ DAN MURJI'AH)
ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM (KHAWARIJ
DAN MURJI’AH)
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum wr.wb Alhamdulillah segala
puji bagi Allah Swt., yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita
semua, terutama nikmat kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul “ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM (KHAWARIJ dan MURJI’AH)”. Makalah ini
diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah ILMU KALAM. Shalawat beserta salam semoga tercurah limpah kepada
junjunan alam yakni Habibana Wanabiyyana kariim Nabi Muhammad SAW. Kami menyampaikan rasa
terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada Bapak Cecep Hilman, S.Pd.I, M.Pd
(Cd.Dr) selaku dosen mata kuliah Ilmu
Kalam yang telah menyerahkan kepercayaannya kepada kami untuk menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu.
Kami ucapkan terimakasih yang
sebanyak-banyaknya pula kepada semua pihak yang telah mendukung serta membantu
kami dalam proses penyelesaian makalah ini. Kelompok tiga juga berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi setiap pembaca. Selanjutnya, kami
mengharapkan saran dan kritik dari pembaca untuk makalah ini supaya selanjutnya
dapat kami revisi kembali. Karena kami menyadari bahwa makalah yang telah kami
buat ini masih memiliki kekurangan.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Satu yang unik dalam sejarah perkembangan pemikiran Kalam Islam,munculnya
berbagai aliran justru mendahului lahirnya Ilmu Kalam itu sendiri. Munculnya
aliran-aliran ini,sebagimana telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu,
hampir bersamaan dengan masalah kalam yang muncul tidak lama setelah Rasulallah
SAW meninggal dunia.
Ilmu kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud-wujud Tuhan
(Allah), sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada
pada-Nya dan sifat-sifat yang mesti pada-Nya dan membicarakan tentang
Rasul-Rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat
yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada pada-Nya dan
sifat-safat yang mungkin terdapat pada-Nya.
Ego kesukuan dan kelompok yang saling mementingkan kelompok
masing-masing, memuncak pada masa khalifah Utsman bin Affan sampai masa Ali bin
Abi Thalib yang mereka anggap sudah menyeleweng dari ajaran Islam. Sehingga
terjadilah saling bermusuhan, bahkan pembunuhan sesama umat Islam. Masalah
pembunuhan adalah masalah besar dalam Islam, dalam menyikapi masalah inilah
persoalan politik merabah keranah teologi dalam Islam. Dalam makalah ini
penulis membahas tentang sejarah, Tokoh dan Ajaran Pokok golongan Khawarij dan Murji’ah
yang muncul karena terjadinya masalah politik.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat di ambil beberapa rumusan
masalah diantaranya:
1. Apa yang melatar belakangi berdirinya aliran Khawarij dan Murji’ah?
2. Apa saja doktrin-doktrin pokok dalam aliran Khawarij dan Murji’ah?
3. Sekte –sekte apa saja yang terdapat pada aliran Khawarij dan Murji’ah
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk membahas tentang aliran Khawarij
a. Menjelaskan tentang aliran Khawarij
b. Mengkaji sejarah awal tentang munculnya khawarij
c. Memahami ciri-ciri faham Khawarij
2. Membahas tentang aliran Murji’ah
a. Menjelaskan tentang aliran Murji’ah
b. Mengkaji sejarah awal tentang munculnya Murji’ah
c. Memahami ciri-ciri faham aliran Murji’ah
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya Aliran Khawarij dan Murji’ah
Khawarij secara bahasa diambil dari bahasa
arab khawaarij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij
adalah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya
mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya karena
kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran
tahkim(artibrase) dalam perang siffin (37H/657M). Pertama kali muncul pada
pertengahan abad ke-7, berpusat didaerah yang kini terletak dibagian Negara
Irak bagian Selatan.
Ini
adalah aliran kalam tertua dalam Islam. Aliran ini munculditengah-tengah
kemelut politik yang terjadi di kalangan muslimin pada masa kahalifah Ali bin
Abi Thalib. Mereka ini, kelompok al quraa dan al huffazh,semula adalah
pendukung dan pengikut khalifah. Karena tidak setuju terhadap kebijakan
arbitrase atau tahkim yang diambil oleh pihak khalifah Ali bin Mu’awiyah,mereka
menyatakan keluar dari barisan khalifah dan membuat kelompok sendiri.Dari kasus
inilah asal nama Khawarij diberikan kepada mereka,dalam arti “keluar” dari
barisan Khalifah Ali. Tokoh-tokoh
aliran Khawarij Abdullah bin Wahhab Ar Rasyidi, Urwah bin Hudair.Mustarid bin Sa'ad, Hausarah Al Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi' bin Al Azraq, Abdullah bin Basyir, Najdah bin Amir Al Hanafi.
Ada pula teori lain yang mengatakan bahwa
nama Khawarij tersebut diambil dari QS.an-nisaa’[4]:100,yang memuat ungkapan
“keluar dari rumah untuk berhijrah kepada Allah dan rasul-Nya.Dengan demikian
,kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai kelompok yang keluar meninggalkan
rumah dan kampong halaman untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasulnya. Bila nama ini dinisbatkan kepada ayat diatas, maka nama Khawarij tidak
lagi berkonotasi negative dan bahkan merupakan kebanggaan bagi komunitas
aliran. Dengan demikian, nama itu sangat mungkin diberikan oleh kaum Khawarij
sendiri. Kaum khawarij umumnya adalah orang-orang Arab Badawi. Bumi padang pasir
yang tandus dan gersang membuat cara hidup dan pola fikir mereka sangat
sederhana., menjadikan mereka sebagai pribadi yang keras hati dan pemberani,
berjiwa bebas dan tidak bergantung kepada orang lain. Latar belakang lingkungan
dan social budaya yang demikian sangat berpengaruh terhadap sikap keberagamaan
mereka. Mereka terkenal sangat fanatic, tidak dapat menoleransi pendapat orang
lain yang berbeda. Setiap faham yang berbeda, oleh mereka, di pandang salah.
Sikap fanatic dan sikap bebas ini yang menyebabkan kaum Khawarij sangat mudah
terpecah belah menjadi beberapa belah sekte. Ini yang menyebabkan kaum Khawarij
slalu gagal dalam perjuangan merebut kekuasan politic, karena aliran ini sering
mengalami konflik internal. Stiap perbedaan slalu berakibat perpecahan
dikalangan mereka sendiri.
2. Murji'ah
Kata Murji’ah berasal dari bahasa Arab arja’a,
yarji’u, yang berarti menunda atau menangguhkan, atau juga memberi pengharapan.
Aliran ini muncul pada abad 1 H, pembawa paham Murji’ah adalah Gailan Ad Damsiqy. Aliran ini disebut Murji’ah karena dalam prinsipnya mereka menunda penyelesaian persoalan konflik
politik antara Khalifah Ali bin Abi Thalib ra, Mu’awiyah bin Abi Sufyan
dan Khawarij ke hari perhitungan di akhirat nanti. Seperti kaum Khawarij, golongan Murji’ah juga muncul
di tengah-tengah kemelut politik yang melanda umat ketika itu. Semula kelompok
ini tidak mau terlibat dalam persoalan politik yang tengah melanda. Karena itu mereka tidak ingin mengeluarkan pendapat
tentang siapa yang benar dan siapa yang dianggap kafir diantara ketiga golongan
yang tengah bertikai tersebut. Faham kaum Murji’ah
menyatakan bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin selama masih beriman
kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Adapun dosa besar orang tersebut ditunda
penyelesaiannya di akhirat. Maksudnya, kelak di akhirat baru ditentukan hukuman
baginya.
Dengan sikap yang demikian,mereka disebut dengan nama Murji’ah. Aliran
Murji’ah mengacu kepada segolongan sahabat Nabi SAW, antara lain Abdullah bin
Umar, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Imran bin Husin yang tidak mau melibatkan diri
dalam pertentangan politik antara Khalifah Usman bin Affan ra dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Tokoh-tokoh aliran Murji’ah :Abu Hasan Ash Shalihi, Yunus bin An
Namiri, Ubaid Al
Muktaib, Ghailan Ad Dimasyq, Bisyar Al Marisi, Muhammad bin Karram. Bermula dari
diskusi tentang pelaku dosa besar, yang dihubungkan dengan masalah kufur,
golongan Murji’ah pun akhirnya terlibat dalam diskusi tentang Iman,yaitu
disekitar definisi dan unsur iman itu sendiri. Menurut Murji’ah, iman
semata-mata al-tahdiq (pembenaran melalui hati); amal bukan termasuk unsur dari
iman. Dosa besar, karenanya tidak membuat seseorang menjadi kafir, melainkan
tetap sebagai mukmin. Selagi seseorang itu tetap mukmin, ia tidak kekal didalam
neraka dan lambat atau cepat akan masuk surga.
B. Doktrin- Doktrin Ilmu Kalam Aliran Khawarij dan Murji’ah
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang
berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam
perang Jamal, yakni perang antara Aisyah Talhah dan Jubair melawan Khalifah Ali
bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum khawarij memutuskan untuk membunuh mereka
berempat tetapi hanya berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib. Menurut
mereka khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad SAW dan tidak mesti
keturunan Quraish. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bias menjadi
Khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
Doktrin
Aqidah
- Setiap umat nabi Muhammad SAW yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan tobat, maka di hukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
- Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala Negara, bila kepala Negara tersebut khianat dan dzalim.
- Amal salah merupakan bagian esensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bias lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
- Kaum khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan,apakah dalm berpikir,maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekuensinya dihukumkan kafir.
- Adanya wa’an dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang jahat harus masuk neraka.
- Amar ma’ruf nahi munkar.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.
- Qur’an adalah makhluk.
- Memalingkan ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutasyabuhat (samar).
Doktrin
Politik
- Mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khattab ra, sedangkan Umar bin Affan rad an Ali bin Abi Thalib ra, juga orang-orang yang ikut perang jamal, dipandang telah berdosa.
- Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
- Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
- Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib dibunuh dan diperangi.
- Mereka menerima Al-Quran sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hokum Islam.
- Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib ra adalah sah, tetapi setelah terjadi peristiwa tahkim tahun ke-7 dan kekhalifahannya Utsman bin Affan ra dianggap telah menyeleweng.
- Muawwiyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa Al ‘Asyari juga dianggap telah menyeleweng dan juga telah menjadi kafir.
2. Murji'ah
- Menunda hukuman atas Ali bin Abi Thalib ra, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
- Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
- Meletakkan (pentingnya) iman dari amal.Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Muhammad, 1992. Risalah Ilmu
Tauhid, Jakarta:PT. Bulan Bintang.
Abdullah, M. Sufyan Raji. 2006. Mengenal
Aliran-Aliran Dalam Islam Dan Ciri-Ciri Ajarannya. Jakarta: Pustaka Alriyadi.
Dr. Suryan A dan Jamrah, M.A,2015.STUDI
ILMU KALAM. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama